Bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025, pemerintah tetap menyediakan berbagai jalur dan program bantuan sosial. Masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi resmi, serta mengakses program tunai dan nontunai lainnya yang telah disiapkan untuk mendorong kesejahteraan sosial secara merata.
Usul dan Sanggah Melalui Aplikasi Resmi
Bagi keluarga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar PKH, pemerintah memfasilitasi mekanisme pengajuan data melalui aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat dapat menggunakan fitur Usul untuk memasukkan data keluarga baru, atau fitur Sanggah apabila data dianggap ada kesalahan. Proses pengajuan ini akan dibantu oleh aparat desa atau pendamping sosial agar data yang diberikan valid dan dapat diverifikasi.
Setelah data diajukan, Tim Verifikator akan melakukan pengecekan di lapangan dan memproses pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Jika memenuhi syarat, peserta akan berpeluang masuk ke tahap seleksi penerima bantuan sosial pada periode berikutnya.
Pilihan Program Bantuan Sosial NonPKH
Selain PKH, sejumlah program bantuan sosial lain siap diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, antara lain:
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program sembako, berupa bantuan nontunai senilai Rp200.000 per bulan yang dicairkan sembilan bulanan Rp600.000 melalui eWarong atau agen yang ditunjuk.
- Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai bentuk bantuan langsung.
- Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan masyarakat tidak mampu.
- Kartu Prakerja yang memberikan pelatihan dan insentif bagi pencari kerja.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan beban ekonomi keluarga rentan.
- Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) khusus untuk pendidikan.
- Asistensi Sosial yang diberikan bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Programprogram ini dirancang agar masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.
Proses Verifikasi dan Validasi Data yang Ketat
Semua bantuan sosial disalurkan berdasarkan data yang terintegrasi melalui DTSEN, hasil kerja sama Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui survei langsung ke lapangan, koordinasi dengan aparat desa, dan pendampingan sosial agar penerima manfaat sesuai kriteria bantuan.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Untuk mengetahui status pencairan bantuan sosial, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan dua cara:
- Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data nama, wilayah, dan kode captcha.
- Menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang juga menyediakan fitur pengajuan usul dan sanggahan data.
Kedua metode ini memastikan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memantau kelayakan dan status data mereka sebagai calon penerima manfaat.
Panduan Singkat untuk yang Tidak Terdaftar PKH
- Gunakan fitur Usul pada aplikasi atau situs cek bansos untuk mengajukan diri sebagai penerima.
- Jika ditemukan kesalahan data, manfaatkan fitur Sanggah dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Akses program sosial alternatif seperti BPNT, BST, BLT, KIP, dan Kartu Prakerja.
- Cek status penerimaan bantuan secara berkala melalui aplikasi resmi.
- Jangan ragu meminta pendampingan dari aparat desa atau petugas sosial untuk memvalidasi data di DTSEN.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan berbagai saluran ini agar bantuan sosial tetap tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata. Informasi dan pembaruan terkait program bantuan sosial 2025 dapat diakses melalui website resmi Kemensos dan aplikasi cekbansos untuk memastikan tidak ada peluang bantuan yang terlewatkan.





