Besaran Dana Bantuan Insentif Guru Non ASN Agustus 2025: Rincian Lengkap & Update

Besaran Dana Bantuan Insentif Guru Non ASN Agustus 2025: Rincian Lengkap & Update

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru NonASN untuk periode Agustus 2025 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guruguru nonpegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besaran dana bantuan yang dialokasikan untuk setiap guru adalah Rp2.100.000 per tahun, namun nominal yang diterima di rekening berbedabeda karena adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan status kepemilikan NPWP.

Besaran Dana dan Potongan Pajak
Secara resmi, setiap guru nonASN yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp2.100.000. Namun, dana tersebut tidak diterima penuh karena pemerintah menerapkan potongan pajak secara otomatis saat pencairan. Bagi guru yang memiliki NPWP, potongan PPh dikenakan sebesar 5 persen, sehingga jumlah yang masuk ke rekening sebesar Rp1.995.000. Sedangkan guru yang tidak memiliki NPWP dipotong pajak 6 persen, sehingga nominal dana yang diterima menjadi Rp1.974.000.

Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh pihak penyalur dana, sehingga guru tidak perlu mengurusnya secara mandiri. Skema ini dirancang untuk memudahkan administrasi sekaligus menegakkan ketentuan perpajakan.

Syarat Penerima Bantuan Insentif
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria agar guru nonASN bisa mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. Terdaftar sebagai guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK.
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  6. Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama atau satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN).
  8. Untuk guru PAUD nonformal, terdapat persyaratan tambahan yang ditentukan oleh dinas pendidikan setempat, seperti masa kerja minimum dan status jabatan.

Kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menyasar guruguru yang benarbenar membutuhkan dukungan tambahan.

Jadwal Pencairan dan Syarat Aktivasi Rekening
Pencairan dana insentif akan mulai dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Guru penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Januari 2026. Apabila rekening tidak diaktifkan dalam jangka waktu tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan kembali.

Penjadwalan ini disusun agar proses distribusi dana dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta agar penerima benarbenar memanfaatkan bantuan yang diberikan.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Guru dapat mengecek status mereka sebagai penerima bantuan dengan beberapa cara mudah:

  • Melalui aplikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
  • Memanfaatkan sistem informasi milik dinas pendidikan setempat.
  • Data penerima biasanya sudah terintegrasi otomatis dengan sistem Dapodik, sehingga guru tidak perlu melakukan pengajuan secara manual.

Dengan pengecekan status ini, guru dapat memastikan apakah mereka sudah terdaftar dan berhak menerima dana insentif tanpa perlu khawatir kehilangan bantuan.

Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik nonASN melalui program Bantuan Insentif ini. Meski dana disalurkan dengan potongan pajak sesuai peraturan perpajakan, insentif ini sangat berarti bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik. Penting bagi seluruh guru nonASN untuk memenuhi persyaratan, rutin memeriksa status bantuan, dan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan agar dana dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk menunjang peran mereka di dunia pendidikan.