Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Agustus 2025. Perpanjangan masa pencairan ini ditujukan khusus bagi pekerja yang belum sempat mengambil bantuan selama periode Juni hingga Juli 2025. BSU diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada akhir Juli 2025. Namun, Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan hingga 6 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, setelah rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari kabarbisnis24.com.
Perpanjangan tersebut bertujuan memberi kesempatan tambahan agar dana BSU dapat tersalurkan secara maksimal kepada seluruh penerima yang berhak. Meski pencairan dilakukan pada Agustus, bantuan ini bukan merupakan tahap baru, melainkan kelanjutan dari gelombang sebelumnya. Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya penyaluran BSU lebih lanjut setelah bulan Agustus.
Syarat dan Mekanisme Pencairan Melalui PosPay
Pada tahap perpanjangan kali ini, mekanisme penyaluran BSU difokuskan melalui aplikasi PosPay dan Kantor Pos. Para penerima diminta untuk segera memeriksa status penerimaan agar tidak melewatkan batas akhir pencairan. Jika tidak dicairkan sebelum 6 Agustus 2025, bantuan secara otomatis hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
Untuk memudahkan proses pengecekan dan pencairan BSU, berikut adalah langkah yang dapat diikuti melalui aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
- Daftar atau login menggunakan nomor ponsel aktif.
- Masuk ke menu “Bantuan Pemerintah” atau ketik “BSU” pada kolom pencarian aplikasi.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk mengecek status sebagai penerima BSU.
Apabila terdaftar sebagai penerima, dana bantuan senilai Rp600.000 dapat dicairkan langsung melalui aplikasi PosPay atau dengan datang langsung ke Kantor Pos membawa bukti berupa kode QR yang tertera pada aplikasi tersebut.
Optimalisasi Penyaluran dan Imbauan untuk Penerima
Penggunaan aplikasi PosPay dalam pencairan BSU ini bertujuan mempercepat proses distribusi dan menghindari antrean panjang di kantor pos. Pemerintah terus mendorong agar penerima segera mengakses aplikasi ini dan memanfaatkan kemudahan teknologi sebagai sarana pencairan yang praktis dan aman.
Indah Anggoro Putri menekankan pentingnya tidak menunda pencairan BSU, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terdampak dari kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Seluruh pekerja yang memenuhi kriteria disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan BSU dan melakukan pencairan dana melalui PosPay atau Kantor Pos sebelum tanggal 6 Agustus 2025. Hal ini penting agar penerima manfaat dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan tanpa kehilangan kesempatan.
Informasi lebih lanjut tentang BSU dan tata cara pencairannya dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, atau layanan Pos Indonesia. Pemerintah senantiasa berupaya memastikan bantuan sosial ini sampai tepat sasaran demi mendukung stabilitas ekonomi pekerja di Indonesia.





