Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker sebesar Rp600 ribu menjadi pertanyaan banyak pekerja apakah program tersebut masih bisa dicairkan atau sudah resmi ditutup. Dalam beberapa tahun terakhir, program ini kerap menjadi perhatian masyarakat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, terutama terdampak pandemi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu. Namun, keberlanjutan dan mekanisme pencairan BSU kerap menimbulkan kebingungan akibat informasi yang simpang siur di berbagai platform.
Latar Belakang Program BSU Kemnaker Rp600 Ribu
BSU merupakan bentuk perlindungan sosial yang disalurkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah agar bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi. Bantuan sebesar Rp600 ribu menjadi nominal yang paling dikenal luas dan telah disalurkan dalam beberapa gelombang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Berlaku Tahun 2025?
Pertanyaan kunci saat ini adalah apakah bantuan BSU sebesar Rp600 ribu tersebut masih dapat diklaim oleh pekerja pada tahun 2025. Pada dasarnya, program BSU mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dan bergantung pada tersedianya anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski beberapa gelombang sebelumnya telah selesai, Kemnaker masih membuka kemungkinan pelaksanaan gelombang baru apabila situasi dan kebutuhan mendesak.
Untuk memastikan status terkini, penerima bantuan disarankan mengakses portal resmi dari Kemnaker dan mengikuti akun media sosial resmi kementerian. Hal ini penting agar tidak salah kaprah akibat tersebarnya berita tidak valid atau hoaks yang sering beredar lewat media sosial.
Cara Cek Status Pencairan BSU di Portal Kemnaker
Pekerja yang ingin mengetahui apakah masih berhak memperoleh BSU dapat mengecek secara langsung melalui situs resmi Kemnaker dengan mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah”
- Masukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi status bantuan, apakah masih berhak mendapatkan BSU atau tidak.
TandaTanda Program BSU Sudah Berakhir
Selain pengecekan di portal resmi, ada beberapa indikator yang menandakan bahwa program BSU telah berakhir atau ditutup, yakni:
- Tidak ada pengumuman resmi mengenai penyaluran gelombang baru dari Kemnaker
- Situs resmi Kemnaker tidak lagi menampilkan menu pendaftaran BSU
- Tidak terdapat alokasi anggaran dalam APBN untuk program subsidi upah
Jika ketiga tanda ini sudah nampak, maka bisa dipastikan program tersebut tidak lagi dibuka untuk pencairan baru.
Waspada Terhadap Informasi Palsu
Karena terkadang terdapat link dan informasi palsu yang mengatasnamakan BSU Kemnaker, masyarakat diimbau agar:
- Hanya mempercayai informasi yang berasal dari situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau kanal pemerintahan yang valid
- Waspada terhadap situs atau link yang meminta data pribadi sensitif tanpa proses verifikasi yang jelas
- Menyimpan bukti resmi pencairan jika pernah menerima BSU sebelumnya sebagai dokumentasi pribadi
Meskipun bantuan BSU Rp600 ribu masih relevan sebagai topik, pencairannya tidak otomatis berlangsung setiap tahun. Program ini sangat bergantung pada kebijakan dan anggaran pemerintah yang dapat berubah sesuai kondisi nasional. Dengan demikian, rutin mengecek informasi resmi dari Kemnaker menjadi langkah penting agar tidak salah informasi dan terhindar dari penipuan.
Pekerja dan masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat memanfaatkan kanal resmi yang disediakan Kemnaker untuk memantau perkembangan bantuan ini dan memastikan hak mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.





