Hotman Paris Hutapea barubaru ini menarik perhatian publik setelah berkomentar mengenai kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara. Dalam unggahannya di Instagram pada 27 Juli 2025, Hotman membagikan video yang menunjukkan Tom Lembong mengaku bahwa ia mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, yang menjabat saat Tom Lembong berada dalam posisi sebagai Menteri Perdagangan antara 2015 dan 2016.
Dalam pengakuan tersebut, saat di sidang, Tom dibenarkan oleh hakim ketika ditanya mengenai perintah dari Presiden Jokowi. Ia mengkonfirmasi bahwa perintah tersebut diterimanya baik secara langsung maupun melalui mekanisme resmi, yang diungkapkan dalam bentuk pertemuan bilaterals di Istana. “Iya Yang Mulia, saya diperintah langsung oleh Presiden Jokowi,” ujarnya di hadapan hakim. Pernyataan ini memicu spekulasi mengenai sejauh mana tanggung jawab Presiden dalam kasus korupsi tersebut.
Hotman Paris dalam caption unggahannya mengaku tergerak oleh nuraninya untuk membela Tom Lembong, yang secara kasat mata hanya menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai menteri. “Di malam dingin saat kita bahagia dengan keluarga, dia (Tom Lembong) yang lulusan Harvard USA harus bobo dengan para napi di penjara!” tulis Hotman. Meskipun Hotman Paris dikenal sebagai pendukung Presiden Prabowo Subianto, ia menegaskan tidak ada kaitan antara Prabowo dan kasus Tom Lembong.
Walaupun tidak secara eksplisit menyalahkan Jokowi dalam unggahannya, banyak netizen terpicu untuk mempertanyakan mengapa Presiden tidak dihadirkan dalam persidangan. Beberapa komentar di media sosial berisi skeptisisme terhadap proses hukum, dengan menyebut Jokowi tidak fair karena tidak diseret ke pengadilan. Misalnya, satu akun menulis, “Kenapa Jokowi enggak dihadirkan ke persidangan?” Sedangkan yang lain menambah, “Enggak fair ini; Jokowinya enggak ikut diseret.”
Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus kebijakan importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar. Namun, ada pertanyaan lebih lanjut mengenai niat jahat (mens rea) dalam kasus ini, karena Tom menyatakan ia hanya melaksanakan perintah sebagai menteri. Ini menunjukkan adanya perintah yang bersifat administratif dari atasan, dalam hal ini Presiden dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Kejaksaan Agung dan Tom Lembong samasama mengajukan banding atas putusan tersebut. Data menunjukkan bahwa jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp578 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang diputuskan oleh hakim. Hal ini menunjukkan adanya keraguan terhadap hasil penyelidikan dan penilaian yang diumumkan ke publik.
Dengan situasi ini, banyak kalangan mulai mempertanyakan mekanisme tanggung jawab dalam pemerintahan, terutama mengenai sejauh mana penegakan hukum dapat menjangkau pejabat tinggi negara. Ketika seorang menteri menjalankan kebijakan yang merugikan negara, tentunya harus ada kejelasan mengenai batasan tanggung jawab, baik dari menteri yang bersangkutan maupun dari presiden sebagai pengambil keputusan akhir.
Melalui serangkaian pernyataan Hotman dan reaksi netizen, terlihat bahwa kasus ini bukan hanya menjadi masalah hukum bagi Tom Lembong, tetapi juga menjadi sorotan bagi kinerja pemerintah di bawah Jokowi. Ini menciptakan suasana ketidakpuasan di kalangan publik, yang ingin melihat keadilan not only untuk Tom Lembong, tetapi juga untuk siapa pun yang terlibat dalam kebijakan yang dianggap merugikan negara.





