Inkrah, Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

Inkrah, Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

Blimbing () – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obatobatan terlarang, rokok tanpa cukai, dan barang bukti pidana umum lainnya di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (7/8/2025). Barangbarang tersebut telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Kota Malang pada periode bulan Desember 2024 hingga Juli 2025.

Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kota Malang

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam hal eksekusi putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undangundang Kejaksaan. Pemusnahan ini tidak hanya memiliki makna hukum, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik, bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana umum seperti narkotika, senjata tajam, perjudian, maupun tindak pidana khusus seperti rokok tanpa cukai.

Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu, barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan berat total 179.245,582 gram, barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 91 perkara dengan berat total 2.759,081 gram, dan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 perkara berjumlah 555 butir dengan berat total 191,236 gram.

Selain itu, barang bukti berupa produk sediaan farmasi berupa obat tradisional/obat bahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak satu perkara dengan jumlah total 4.048 bungkus, barang bukti berupa pil dan obatobatan terlarang sebanyak 11 perkara dengan jumlah total 165.056 butir.

Berikutnya, barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak satu perkara dengan jumlah barang bukti total 10.000 bungkus, alat komunikasi/hp dan timbangan dengan jumlah total 223 buah, serta barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam sebanyak empat buah dari empat perkara.

Tri Joko pun menegaskan bahwa Kejari Kota Malang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas dan bersinergi. “a juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” ajaknya.

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Akhir kata, a ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridai setiap langkah kita dalam menegakkan keadilan,” pungkas Tri. (/yn)