Kebut RUU Haji, DPR Gelar Rapat Kerja Akhir Pekan Ini: Target Finalisasi

Kebut RUU Haji, DPR Gelar Rapat Kerja Akhir Pekan Ini: Target Finalisasi

Komisi VIII DPR bersama DPD menggelar rapat kerja pada akhir pekan ini untuk mempercepat pembahasan revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat kerja yang berlangsung pada 2324 Agustus 2025 ini menjadi langkah akhir sebelum RUU tersebut dijadwalkan selesai pada 26 Agustus dan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua I Komite 3 DPD, Prof. Dailami Firdaus, menjelaskan bahwa salah satu isu penting dalam revisi ini adalah perubahan status lembaga penyelenggara haji. Menurutnya, saat ini Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan menjadi kementerian agar setara dengan kementerian di negara lain, seperti Arab Saudi. “Kami mendukung rencana agar kelembagaan ini menjadi Kementerian Haji sehingga pengambilan kebijakan dapat lebih cepat dan efektif,” ujarnya di kompleks Parlemen DPR, Sabtu (23/8).

Perubahan status BP Haji ke kementerian dinilai sangat strategis. Prof. Dailami menegaskan hal ini akan mengurangi kendala birokrasi dan mempermudah pengambilan keputusan, terutama dalam pengawasan dan pelaksanaan ibadah haji 2025. “Momen ini tepat untuk merevisi undangundang lama agar menjadi lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” tambahnya.

Rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan DPD kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang sebelumnya sudah dilakukan di tingkat pemerintah. Dalam prosesnya, berbagai masukan dan pertimbangan diharapkan bisa menyempurnakan RUU Haji. Targetnya, pembahasan RUU selesai dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan aspek kelembagaan, teknis pelaksanaan, hingga pengawasan ibadah haji dan umrah.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat kerja pembahasan RUU Haji:

1. Status kelembagaan BP Haji yang diusulkan naik menjadi kementerian.
2. Penguatan fungsi pengawasan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel.
3. Penyesuaian regulasi dengan perkembangan pelayanan haji dan umrah.
4. Penegasan peran koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan haji.
5. Optimalisasi pelayanan bagi jamaah haji demi kenyamanan dan keamanan.

Rapat ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan regulasi ibadah haji bisa menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Dengan transformasi BP Haji menjadi kementerian, pengelolaan ibadah yang melibatkan jutaan warga Indonesia diharapkan semakin profesional dan terorganisir dengan baik.

Sebelumnya, revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini memang sudah menjadi agenda prioritas pemerintah dan DPR. Penetapan RUU ini direncanakan rampung pada akhir Agustus 2025 agar sejalan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang membutuhkan ketelitian tinggi dalam berbagai aspek, mulai dari administrasi, logistik, hingga layanan kesehatan jamaah.

Komisi VIII DPR juga menegaskan bahwa pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait agar regulasi final nanti dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan serta memenuhi standar pelayanan internasional. Dengan adanya payung hukum baru yang lebih kuat, diharapkan kelembagaan penyelenggara haji bisa melakukan inovasi dan efisiensi secara berkelanjutan.

Dinamika pembahasan RUU Haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan salah satu ibadah wajib umat Islam yang turut berdampak sosial dan ekonomi. Perubahan menjadi kementerian juga diharapkan memberi sinyal positif bagi upaya pengembangan layanan haji nasional yang bertaraf global.

Dalam beberapa hari ke depan, agenda rapat kerja akhir pekan ini menjadi momentum krusial untuk mencapai kesepakatan definitif. Setelah itu, DPR akan menggelar rapat paripurna guna mengesahkan RUU Haji sebelum beralih ke tahap implementasi. Keterlibatan aktif Komisi VIII DPR dan DPD diharapkan mampu mempercepat proses legislasi dan memperkuat tata kelola ibadah haji di Indonesia.