Korsel Larang Siswa Bawa dan Pakai Ponsel di Sekolah Mulai 2025

Korsel Larang Siswa Bawa dan Pakai Ponsel di Sekolah Mulai 2025

Parlemen Korea Selatan menyetujui larangan penggunaan ponsel pintar dan perangkat digital serupa di ruang kelas sekolah mulai Maret 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Keputusan ini diambil melalui pengesahan Rancangan UndangUndang (RUU) yang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen dalam sidang Majelis Nasional pada tanggal 27 Agustus 2025. Dari 163 anggota yang hadir, sebanyak 115 memberikan suara setuju untuk membatasi penggunaan perangkat elektronik di lingkungan sekolah.

Latar Belakang dan Tujuan Regulasi

Kebijakan tersebut merupakan upaya bersama lintas partai untuk mengatasi masalah kecanduan ponsel pintar di kalangan pelajar. Studistudi yang dilakukan sebelumnya mengungkapkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menurunkan prestasi akademik dan berdampak negatif pada kesehatan mental siswa. Sebagai salah satu negara dengan koneksi internet tercepat di dunia, Korea Selatan sebelumnya sudah menerapkan sejumlah aturan ketat terkait pemakaian perangkat digital di sekolah.

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menegaskan bahwa penggunaan ponsel di ruang kelas akan dilarang, kecuali dalam kasus yang benarbenar diperlukan—misalnya sebagai alat bantu untuk siswa penyandang disabilitas atau untuk mendukung proses belajar mengajar dalam konteks tertentu. Melalui undangundang ini, pemerintah ingin memberikan dasar hukum yang jelas untuk membatasi pemilikan dan pemanfaatan ponsel pintar demi melindungi hak siswa dalam belajar serta mendukung kinerja guru.

Respon dari Berbagai Pihak

RUU ini menciptakan prokontra di berbagai kalangan. Pendukung kebijakan, termasuk anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Junghun, berpendapat bahwa pembatasan ini penting untuk mengatasi masalah serius yang telah menjadi perdebatan lama terkait hak asasi manusia. Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan mengubah sikapnya dan menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak melanggar hak asasi, mengingat pentingnya menjaga kelancaran proses pembelajaran serta kesehatan emosional pelajar.

Dokumen pengantar RUU menyebutkan bahwa aturan ini diharapkan mengurangi ketegangan sosial dengan memberikan definisi yang jelas mengenai penggunaan perangkat pintar di sekolah. Hal ini ditujukan agar guru dan siswa dapat beraktivitas tanpa gangguan barang elektronik yang berlebihan.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat kritik dari kalangan lain, terutama Partai Jinbo yang beraliran kiri. Mereka menilai undangundang ini membatasi hak digital siswa dan mengancam hak mereka atas pendidikan. Partai tersebut khawatir pembatasan tersebut mengurangi kemampuan remaja dalam belajar membuat keputusan bertanggung jawab secara mandiri serta menghalangi mereka beradaptasi dengan lingkungan digital yang semakin dominan.

Bandingkan dengan Kebijakan Negara Lain

Kebijakan Korea Selatan untuk membatasi penggunaan ponsel di sekolah ini mengikuti jejak negaranegara lain seperti Australia dan Belanda yang juga telah menerapkan pembatasan serupa guna mengurangi dampak negatif teknologi digital bagi pelajar. Langkah ini menunjukkan tren global dalam mengatur interaksi anakanak dan remaja dengan perangkat digital di lingkungan pendidikan guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

Aspek Implementasi dan Pengecualian

Aturan ini memberikan pengecualian bagi penggunaan ponsel untuk kebutuhan khusus, seperti pemakaiannya oleh siswa dengan disabilitas atau keperluan pendukung pembelajaran tertentu yang telah disetujui oleh guru. Dengan begitu, kebijakan ini berusaha menjaga keseimbangan antara pembatasan dan hak akses pendidikan yang inklusif.

Ke depan, pengawasan dan penerapan undangundang ini diharapkan dapat berjalan secara efektif oleh pihak sekolah, sekaligus disertai upaya edukasi kepada siswa terkait pentingnya pengelolaan penggunaan teknologi secara sehat. Hal ini dianggap perlu untuk mendukung pencapaian tujuan regulasi serta mengurangi potensi resistensi dari siswa dan orang tua.

Dengan adanya kebijakan ini, Korea Selatan menegaskan posisinya dalam upaya mengurangi dampak negatif teknologi terhadap generasi muda sambil beradaptasi dengan perubahan zaman di bidang pendidikan. Pembatasan ini diharapkan membantu menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, sekaligus menjaga kesejahteraan mental dan fisik pelajar di era digital yang semakin kompleks.