Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dari rumah tahanan negara jika menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto saat ini menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pengeluaran Hasto dari tahanan akan dilakukan segera setelah KPK menerima surat amnesti tersebut. “Sampai pagi ini, KPK belum menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR RI,” ungkap Tanak kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Status Hasto saat ini sebagai terpidana cukup menarik perhatian masyarakat. Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti melakukan tindakan suap tersebut. Mahkamah juga mengharuskan Hasto membayar denda sebesar Rp 250 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto merupakan kewenangan presiden sesuai dengan UUD 1945. “Itu merupakan hak prerogatif presiden,” jelas Setyo. Pemberian amnesti adalah langkah penghapusan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh kepala negara untuk individu atau kelompok yang telah terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan akan memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Proses tersebut dilakukan dengan verifikasi dan uji publik yang ketat sebelum keputusan amnesti dikeluarkan.
Dalam konteks ini, KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang terkesan terlalu ringan. “Kami akan mengajukan banding karena hanya satu dakwaan yang diterima, sementara ada dua dakwaan yang dihadapi Hasto,” tutup Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meskipun Hasto berpeluang mendapatkan amnesti, KPK tetap akan mempelajari keputusan tersebut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka masih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami tetap mempelajari informasi tersebut selagi proses pengajuan banding berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, vonis terhadap Hasto menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah amnesti akan menjadi jalan keluar bagi para pelaku korupsi. Dengan demikian, situasi ini semakin memicu diskusi mengenai integritas lembaga dan efektivitas dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya berbagai isu seputar transparansi dan keadilan di sistem hukum tanah air. Masyarakat dan pengamat kini menanti langkahlangkah selanjutnya dari KPK serta keputusan akhir tentang amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo.





