KPK Sentil Mega: Hasto Masih Korupsi Meski Diampuni

KPK Sentil Mega: Hasto Masih Korupsi Meski Diampuni

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, barubaru ini memberikan klarifikasi mengenai status hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun Hasto telah menerima pengampunan, Budiyanto menegaskan bahwa status bersalah Hasto atas tindak pidana korupsi tetap melekat.

Dalam pernyataannya, Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan hukum sebelumnya mengkonfirmasi bahwa Hasto telah terbukti melakukan kejahatan korupsi, sehingga amnesti yang diterima tidak mengubah fakta hukum tersebut. “Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga menggarisbawahi bahwa meskipun Hasto mendapatkan pengampunan, tindakan korupsi yang dilakukannya tidak hilang dengan sendirinya. Tanak menyebutkan bahwa amnesti hanyalah pengampunan hukuman, sementara status kesalahan tetap ada. “Orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap dipandang bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Amnesti dan Maknanya dalam Kasus Hasto

Dalam konteks hukum, amnesti merupakan hak presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu, yang diatur dalam UndangUndang Dasar 1945. Namun, Tanak mengingatkan bahwa meskipun hukumannya diampuni, aktor yang terlibat tetap dikenakan status bersalah atas tindak pidana yang dilakukan. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara, denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak politik.

Budiyanto dan Tanak sepakat bahwa meskipun Hasto mendapatkan pengampunan, KPK tetap menghormati kebijakan presiden, tetapi mereka akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai peraturan yang ada.

Pernyataan Megawati dan Reaksi PDIP

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, sekaligus mengungkapkan keluhannya terkait kinerja KPK saat menyampaikan pidato di Kongres keVI PDIP di Bali. Ia merasa kinerja KPK saat ini banyak mengundang pertanyaan dan menyebut tindakan presiden yang turun tangan memberikan amnesti sebagai hal yang aneh. “Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba temanteman, kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana?” ungkap Megawati.

Penilaian Megawati menunjukkan kekhawatiran dan keprihatinan terhadap bagaimana kasus hukum dijalankan, serta dampaknya terhadap citra partainya. Ia mengharapkan penegakan hukum berjalan dengan adil tanpa memberatkan pihak tertentu.

Kasus Hasto dan Tindak Pidana Korupsi

Dalam kasus yang menjerat Hasto, ia telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas suap yang dilakukan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pengadilan memberikan vonis penjara selama 3,5 tahun, yang kemudian diampuni oleh Presiden. Proses hukum dan berbagai pernyataan dari KPK ini menggambarkan kompleksitas yang ada di balik kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik besar.

Melihat situasi ini, jelas bahwa meskipun ada pengampunan, stigma bersalah tetap ada. Hal ini menunjukan bahwa pejabat publik tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia harus tetap diperjuangkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Isu ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Di satu sisi, KPK harus menjaga integritas dan fungsinya, sementara di sisi lain, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti berdasarkan situasi yang ada. Sebagai penutup, situasi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan eksekutif dalam memberantas korupsi di Indonesia.