Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa empat bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), siap mengucurkan kredit kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kredit ini dapat mencapai plafon maksimal Rp 3 miliar bagi setiap koperasi dengan bunga 6 persen dan tenor hingga 72 bulan. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mendorong perekonomian di tingkat desa dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pelaksanaan kredit ini akan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Ia meyakini bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) di perbankan. Hal ini disebabkan oleh adanya dukungan melalui Dana Desa sebagai jaminan risiko yang ditanggung bukan hanya oleh bank.
“Perbankan bukan satusatunya yang menanggung kerugian, karena anggaran dari Dana Desa menjadi cadangan bagi kredit yang diberikan,” ungkap Dian dalam sebuah diskusi di Bandung. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi bank dalam memberikan pinjaman kepada koperasi, yang pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Penyaluran kredit kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tentang pemberian kredit ini. Melalui regulasi tersebut, diharapkan koperasi dapat berkembang, sehingga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal.
Pandangan positif juga disampaikan oleh OJK terkait kualitas kredit perbankan secara keseluruhan. Perbankan telah mencatat pertumbuhan kredit tahunan sebesar 7,77 persen, mencapai Rp 8.059,79 triliun hingga Juni 2025. Rasio NPL gross berada di angka 2,22 persen dan NPL net di 0,84 persen, menunjukkan bahwa kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan baik.
Selain memberikan akses pembiayaan, program ini diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangan tingkat pengangguran. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan akan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi lokal jika dikelola dengan baik dan efektif.
Dian menambahkan bahwa pengelolaan Koperasi Desa juga akan mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan pusat. Peningkatan kesejahteraan koperasi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan desa secara keseluruhan. “Jika koperasi bergeliat, maka desa juga akan sejahtera, dan dampaknya akan sangat besar,” pungkasnya.
Dengan adanya pendekatan dan dukungan seperti ini, OJK bersama dengan bankbank BUMN berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat antara sektor perbankan dan ekonomi lokal, sehingga berdampak positif pada percepatan pemulihan ekonomi di seluruh Indonesia.
Kesuksesan program ini bergantung pada pengelolaan yang baik dari masingmasing koperasi, serta komitmen semua pihak terlibat dalam memastikan bahwa pinjaman yang diberikan digunakan secara produktif. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan taraf hidup mereka serta menciptakan dampak yang luas bagi ekonomi daerah dan nasional.





