Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di Singapura, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga

Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di Singapura, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberikan sikap netral terkait keinginan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura guna memastikan status anaknya, CA, yang sempat dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kepala Subdirektorat 1 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak yang bersangkutan.

Lisa Mariana menyatakan bahwa tes DNA ulang di luar negeri tersebut diperlukan sebagai second opinion terhadap hasil tes yang sudah dilakukan oleh Polri. Meskipun begitu, penyidik menekankan bahwa fokus utama mereka saat ini tetap pada penanganan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil. “Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditindaklanjuti berdasarkan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) khusus pasal pencemaran nama baik.

Sebelumnya, tanggal 7 Agustus 2025, tes DNA pertama telah dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Pemeriksaan meliputi pengambilan sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak yang bersangkutan, CA. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak CA.

Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, status laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, juga membenarkan hal ini pada tanggal 21 Mei 2025.

Pada kesempatan lain, proses pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang sedianya berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, di Bareskrim Polri sempat ditunda. Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya berhalangan hadir sehingga mengajukan penundaan pemeriksaan hingga Selasa, 9 September 2025.

Keinginan Lisa melakukan tes DNA ulang di Singapura mendapat respons dari kepolisian yang cenderung membebaskan kedua belah pihak untuk mengambil langkah tersebut, tanpa sekaligus menjadikannya sebagai bagian dari proses penyidikan resmi. Hal ini menandakan sikap netral polisi agar tidak mempengaruhi jalannya perkara yang tengah mereka tangani.

Kasus ini juga memunculkan kontroversi dan berbagai tanggapan dari masyarakat serta kubu Ridwan Kamil yang sempat menilai permintaan tes ulang tersebut sebagai tindakan yang lebih mencari sensasi dibandingkan kejelasan hukum. Namun Lisa Mariana bersikeras bahwa upaya tersebut penting untuk membuktikan kebenaran secara adil dan transparan.

Secara terpisah, publik juga mencermati dinamika kehidupan pribadi Lisa Mariana, yang beberapa waktu lalu mengaku telah ditalak tiga kali lewat telepon. Informasi ini menambah kompleksitas kisah yang tengah berjalan di tengah sorotan media dan warganet.

Kasus yang mempertemukan selebritas dengan sosok politikus senior ini menjadi perhatian luas karena melibatkan isu pribadi dan hukum sekaligus. Selain aspek hukum, publik menanti perkembangan hasil tes DNA dan kejelasan status anak tersebut secara resmi.

Sementara itu, sebelumnya polisi sendiri sudah mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana adalah sah dan sudah masuk tahap penyidikan. Penanganan perkara akan terus berlanjut menyesuaikan dengan proses hukum yang berlaku serta buktibukti yang diperoleh.

Dengan demikian, meskipun ada permintaan tes ulang dari pihak Lisa Mariana di Singapura, pihak kepolisian tetap berada pada posisi fokus pada laporan pencemaran nama baik serta prosedur penyidikan yang sedang berjalan. Sikap netral tersebut diharapkan mampu menjaga obyektivitas dan integritas proses hukum tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun.