Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barubaru ini menyita sebuah mobil klasik Mercedes Benz 280 SL yang pernah dimiliki Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi besar di Bank BJB senilai Rp 222 miliar yang tengah didalami oleh lembaga antirasuah tersebut. Mobil tersebut ternyata menjadi bagian penting dalam penelusuran jejak dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mobil Legendaris BJ Habibie Disita dalam Kasus Korupsi
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang memiliki nilai sejarah tinggi ini diduga berpindah tangan hingga berakhir sebagai aset yang terkait dengan skandal korupsi di Bank BJB. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih atas nama BJ Habibie, ayah dari Ilham Habibie, putra sulung BJ Habibie. “Nilainya bukan hanya pada mobilnya, tapi juga pada sejarah yang melekat lewat STNK masih atas nama papanya,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ilham Habibie sendiri telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, ia berhalangan hadir dan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi secara langsung. Meski demikian, menurut KPK, Ilham telah memberikan waktu untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini.
KPK Menelusuri Jejak Kepemilikan dan Keterlibatan Ridwan Kamil
Meski mobil ini berasal dari koleksi pribadi BJ Habibie, KPK menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kuat dugaan mobil tersebut kini dimiliki oleh Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, menyita berbagai dokumen terkait kasus tersebut. Namun hingga saat ini, jadwal panggilan resmi kepada Ridwan Kamil belum diumumkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan jadwal pemanggilan jika sudah ditetapkan, dengan prinsip keterbukaan.
Kasus ini semakin rumit karena melibatkan penyaluran dana iklan besarbesaran di Bank BJB. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana iklan sebesar Rp 409 miliar pada periode 20212023. Dari total anggaran ini, KPK mengidentifikasi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Modus Korupsi Dana Iklan di Bank BJB
Menurut penyidikan KPK, dana iklan tersebut tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan digunakan sebagai dana nonbudgeter atau dana taktis di Bank BJB. Praktik ini dilakukan melalui penunjukan enam agensi iklan yang diduga tidak sesuai prosedur dan sudah “dikunci” oleh Dirut Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi. Polanya menunjukkan adanya pengaturan sistematis untuk membagibagikan dana tersebut secara terstruktur.
Skandal ini membuka tabir praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan aset bersejarah yang kini menjadi barang bukti dalam pemeriksaan KPK. Penelusuran lebih lanjut terhadap mobil Mercedes Benz milik BJ Habibie ini diharapkan mampu mengungkap alur transaksi dan kepemilikan terkait kasus korupsi dengan nilai negara yang cukup besar.
KPK terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus ini. Publik pun menanti langkah selanjutnya, termasuk keputusan KPK mengenai pemanggilan Ridwan Kamil yang dianggap sebagai sosok kunci dalam pengembangan penyidikan. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut tetap menjaga transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.





