Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang akan mengatur kegiatan usaha dan lini usaha pada perusahaan asuransi serta reasuransi di Indonesia. Aturan ini berlandaskan pada Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). RSEOJK dirancang sebagai pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perasuransian, serta POJK No. 36 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha perasuransian.
Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa regulasi ini akan menetapkan batasan bagi perusahaan asuransi dalam memasarkan produknya berdasarkan kategori KPPE. Dikatakan bahwa perusahaan dalam kategori KPPE 1 hanya diperbolehkan menjual produk asuransi dengan risiko yang dianggap sederhana serta nilai pertanggungjawaban yang tidak terlalu besar. Sebaliknya, perusahaan dalam kategori KPPE 2 akan diberikan keleluasaan untuk memasarkan seluruh jenis produk asuransi.
Ogi juga menjelaskan bahwa RSEOJK akan mengatur standardisasi lini usaha untuk berbagai jenis produk, termasuk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah. Standardisasi ini diharapkan dapat digunakan untuk menentukan batasan lini usaha yang dijamin dalam program penjaminan polis yang akan dilaksanakan.
Merujuk pada data yang telah ditetapkan, perusahaan asuransi di Indonesia diwajibkan memenuhi modal minimum yang berkurang secara bertahap. Untuk tahun 2026, modal minimum yang dibutuhkan adalah Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi. Awal 2028, pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas akan dimulai sesuai dengan kategori KPPE 1 dan KPPE 2, dengan ketentuan modal minimum yang lebih tinggi. Khusus untuk KPPE 1, modal minimum ditetapkan Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi. Sementara itu, KPPE 2 mengharuskan modal minimum Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi dan Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi.
Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan daya saing industri asuransi di Indonesia. Penataan yang lebih ketat ini diharapkan akan meminimalisir risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan serta melindungi kepentingan pemegang polis.
Pengaturan dalam RSEOJK diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku industri asuransi, yang pada gilirannya akan menguntungkan konsumen. Dengan adanya standardisasi lini usaha dan pengelompokan berdasarkan ekuitas, perusahaan asuransi diharapkan dapat lebih fokus pada jenis produk yang sesuai dengan kapasitasnya.
Masyarakat dan pelaku industri kini menantikan detail lebih lanjut mengenai produk apa saja yang akan diatur dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. Sebagaimana diungkapkan Ogi, meskipun rincian produk masih belum dibahas, langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan tata kelola yang baik dalam industri perasuransian.
Proses penyusunan RSEOJK ini tentunya juga akan melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi asuransi dan para ahli di bidangnya. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan tidak hanya akan memberikan pengawasan yang lebih baik, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pengembangan produk asuransi yang baik.
Dengan langkahlangkah ini, OJK berusaha menjaga stabilitas industri asuransi, melindungi konsumen, dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat di Tanah Air.





