Panduan Praktis: Cara Mengaktifkan Rekening Dormant Agar Bisa Digunakan Lagi!

Panduan Praktis: Cara Mengaktifkan Rekening Dormant Agar Bisa Digunakan Lagi!

Rekening dormant atau rekening pasif merupakan akun yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Ketidakaktifan tersebut membawa konsekuensi di mana rekening akan dinonaktifkan secara otomatis oleh pihak bank sesuai dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang dapat berujung pada kejahatan finansial, seperti penipuan, judi online, dan tindak pidana narkotika.

Namun, pemilik yang sah memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant ini. Proses pemulihan rekening tidak sekompleks yang dibayangkan, dan setiap pemilik rekening dapat mengikuti langkahlangkah yang telah ditetapkan.

Langkahlangkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

  1. Isi Formulir Keberatan: Pertama, pemilik rekening perlu mengunjungi tautan resmi PPATK dan mengisi formulir pengajuan keberatan. Formulir ini menjadi langkah awal untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali.

  2. Tunggu Proses Review: Setelah pengiriman formulir, pihak PPATK dan bank akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari rekening tersebut.

  3. Estimasi Waktu Pemrosesan: Proses review umumnya berlangsung selama lima hari kerja. Namun, jika terdapat kekurangan ini bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja. Keterlambatan ini bergantung pada kelengkapan data yang disediakan oleh pemohon.

  4. Cek Status Rekening: Setelah proses review selesai, pemilik rekening bisa memeriksa statusnya melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, atau dengan mendatangi bank secara langsung.

Penyebab Utama Rekening Dormant Diblokir

Angka rekening dormant yang diblokir semakin meningkat. Pada tahun 2024, PPATK menghentikan sementara 28.000 rekening yang tidak aktif. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pihak yang tidak memiliki hak atas rekening tersebut sering kali nekat menggunakan untuk kegiatan ilegal.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berkontribusi dalam pengawasan terhadap rekening dormant. OJK mendorong bank untuk:

  • Melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
  • Melakukan penutupan rekening sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Menerapkan prosedur ketat berupa enhanced due diligence (EDD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan industri perbankan dalam mengidentifikasi serta mencegah penyalahgunaan rekening. Hingga Juni 2025, OJK mencatat ada sekitar 17.026 rekening yang sudah diminta untuk diblokir based on laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penting untuk dicatat bahwa rekening pasif yang tidak diawasi berpotensi disalahgunakan, yang bisa berdampak pada reputasi serta bahkan secara hukum merugikan pemilik rekening. Oleh karena itu, disarankan bagi semua pemilik rekening untuk secara berkala memeriksa aktivitas akunnya guna mencegah masalah lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkahlangkah di atas, pemilik rekening dormant memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya dan melanjutkan transaksi secara aman dan legal.