Klojen () – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jawaban atas pandangan umum dan pertanyaan dari tujuh fraksi DPRD Kota Malang.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Golkar, Wali Kota Malang menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,176 triliun, menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp2,365 triliun, serta tahun 2024 sebesar Rp2,426 triliun. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh berkurangnya transfer ke daerah, yang berimplikasi pada penyesuaian belanja daerah, khususnya belanja modal.
“Dengan berkurangnya belanja modal, yang di dalamnya termasuk untuk pelayanan publik, infrastruktur, di antaranya pembangunan jalan, jembatan, drainase dan fasilitas umum lainnya, maka akan menurun dan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meski demikian, ditekankannya bahwa Pemerintah Kota Malang tetap berkomitmen memprioritaskan pembangunan sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, serta belanja wajib lainnya.
Menanggapi saran Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra terkait perlunya evaluasi holistik untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tulang punggung pembangunan, Wali Kota Malang menegaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen mewujudkan kemandirian fiskal. “Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumbersumber lain yang sah, seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perizinan,” bebernya.
Terkait saran Fraksi PDI Perjuangan mengenai perlunya sosialisasi dan edukasi intensif kepada masyarakat, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan daerah yang tertuang dalam perda dan perwal, sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Pemerintah Kota Malang juga memperkuat pengelolaan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib retribusi, penguatan SDM, serta optimalisasi dukungan digital untuk meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Pak Mbois itu menjelaskan bahwa penurunan kategori Lainlain PAD yang Sah disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan klasifikasi pendapatan BLUD, yang semula masuk dalam kategori tersebut, kini dialihkan menjadi retribusi pelayanan kesehatan.
Menanggapi saran terkait strategi menghadapi penurunan belanja modal, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa Pemkot Malang akan menerapkan langkahlangkah efisiensi belanja operasional, pengelolaan keuangan yang cermat, serta mendorong sumber pendanaan alternatif, antara lain melalui kerja sama Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengajuan dukungan anggaran kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. “Pemerintah Kota Malang akan terus menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas pelayanan publik,” pungkasnya. (/yn)

