Sukun () – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025). Acara ini dihadiri oleh manajemen pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyaluran BLT DBH CHT dapat berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel. Tahun 2025 ini, 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT. Rencananya, penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim menggunakan mekanisme virtual account.
Kepala DinsosP3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menjelaskan bahwa program BLT bersumber dari DBH CHT ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau, bukan masyarakat rentan secara umum. “Ini adalah bantuan langsung tunai karena penerimanya bukan masyarakat rentan, melainkan buruh pabrik rokok. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” ungkap Donny.
Menurutnya, pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh DinsosP3AP2KB dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dispendukcapil, Diskominfo, DisnakerPMPTSP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Kami bersurat ke masingmasing Disnaker untuk memperoleh data buruh pabrik rokok. Setelah datanya terkumpul, kami padankan dengan data kependudukan agar penerima benarbenar sesuai dengan domisili dan status pekerjaannya,” jelasnya.
Setelah data diverifikasi, penerima bantuan kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Seluruh penyaluran dana akan dilakukan secara langsung tanpa melalui DinsosP3AP2KB, melainkan disalurkan oleh Bank Jatim. “Jadi tidak ada dana kami pegang. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima, sehingga prosesnya lebih aman, transparan, dan akuntabel,” tambah Donny.
Selain itu, Donny menyebutkan bahwa kebijakan pencairan BLT di akhir tahun juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi menjelang akhir tahun. “Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi juga wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, serta memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang adil dan tepat sasaran,” tutupnya.
Dalam sosialisasi ini, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah Kota Malang, serta perwakilan dari Bank Jatim. Kejaksaan Negeri memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan DBH CHT, sementara Inspektorat menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan DBHCHT. Sementara dari Bank Jatim sebagai mitra penyalur, turut menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana melalui sistem perbankan agar lebih efisien dan mudah diawasi. ()

