Penyedia asuransi di Indonesia mulai merasakan pentingnya regulasi khusus untuk asuransi mobil listrik. Hal ini menjadi isu krusial karena faktor risiko yang berbeda antara mobil listrik dan mobil konvensional. Menurut Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra, biaya untuk mengganti baterai mobil listrik dapat mencapai setengah harga mobil itu sendiri. “Baterai memiliki risiko kerusakan yang sangat beragam,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Tangerang, Banten.
Meski beberapa perusahaan, seperti Garda Oto Asuransi Astra, sudah menawarkan produk asuransi untuk mobil listrik, saat ini polis dan premi yang ditawarkan belum membedakan antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar fosil. Dengan kata lain, regulasi yang ada masih merujuk pada kendaraan konvensional. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pemilik mobil listrik.
Walaupun hingga kini belum ada kasus kerusakan baterai yang signifikan, Vivi meyakini bahwa regulasi asuransi khusus untuk mobil listrik sangat diperlukan. “Dengan adanya regulasi, kami bisa memberikan layanan yang lebih jelas dan menyeluruh kepada pemilik mobil listrik,” tambahnya.
Perlunya Kolaborasi dengan Pabrikan Mobil
Saat ini, dalam kasus kebakaran atau kerusakan terkait baterai, perusahaan asuransi harus bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan investigasi. Beberapa pabrikan menyediakan garansi khusus untuk komponen baterai, yang semakin menambah kompleksitas dalam hal perlindungan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menegaskan bahwa perlindungan terkait baterai sangat rumit. “Jika terjadi ledakan baterai setelah kecelakaan, kami bisa menanganinya. Namun, jika baterai meledak tanpa sebab, kasus harus ditangani oleh APM,” jelasnya.
Peran OJK dan AAUI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memiliki tugas penting dalam mengembangkan regulasi asuransi kendaraan bermotor. OJK, sebagai regulator utama, bertanggung jawab untuk menetapkan aturan dan pengawasan agar semua praktik dalam industri asuransi berlangsung secara adil dan transparan, melindungi kepentingan konsumen.
AAUI, di sisi lain, berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi perusahaanperusahaan asuransi. Mereka juga berperan dalam mengembangkan standar industri dan membantu sosialisasi regulasi kepada anggotanya.
Kekhawatiran para pemilik mobil listrik semakin meningkat. Mereka menantikan kejelasan dari pihak OJK dan AAUI mengenai regulasi asuransi mobil listrik yang diharapkan segera dikeluarkan. “Kami berharap ada aturan baru untuk memberikan perlindungan yang lebih baik,” ucap Laurentius.
Ketidakpastian yang Dihadapi Pemilik Mobil Listrik
Sementara itu, para pemilik mobil listrik merasa resah dengan ketidakpastian yang ada. Banyak dari mereka khawatir jika terjadi kerusakan pada baterai, akan sulit untuk mendapatkan kompensasi yang tepat dari asuransi. Ini menjadi dilema tersendiri di tengah semakin populernya mobil listrik di Indonesia.
Regulasi yang jelas tidak hanya penting untuk memberikan rasa aman kepada pemilik mobil listrik, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di tanah air. Dengan semakin banyaknya peluncuran mobil listrik baru, kebutuhan regulasi yang menyeluruh dan terpisah menjadi semakin mendesak.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Di satu sisi, ketidakjelasan regulasi ini menciptakan tantangan. Di sisi lain, hal ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinovasi dalam produk mereka. Pengembangan polis yang khusus ditujukan untuk mobil listrik tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing perusahaan asuransi.
Momentum ini perlu dimanfaatkan oleh regulator dalam mewujudkan ekosistem asuransi yang lebih baik. Bukan hanya untuk mendukung pemilik mobil listrik, tetapi juga untuk berkontribusi pada sustainability industri otomotif di Indonesia.
Dengan langkah yang tepat, harapan akan munculnya aturan jelas di sektor asuransi mobil listrik masih ada. Pertanyaan yang kini ditunggu adalah kapan regulasi tersebut akan terwujud.





