Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah gencar melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di seluruh desa. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti adanya penghapusan sebagian penerima oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait. Koordinasi tersebut membahas langkahlangkah teknis reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinasdinas tersebut, Capil terkait dengan urusan reaktivasi dari peserta PBIJKN yang dinonaktifkan akibat dari DTSEN berdasarkan Inpres no.4 tahun 2025,” jelas Prapto, Jumat (22/8).
Ia menyebutkan, jumlah penerima PBI JKN yang dinonaktifkan di Kabupaten Rembang mencapai 24.931 orang. Data tersebut saat ini dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa untuk kemudian diteruskan melalui surat resmi dari camat ke desa.
“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Jadi kita kemarin lamanya itu karena baru mengelompokkan dari 24.931 ini ke Kecamatan, Desanya, kemudian PNBAnya. Nah ini yang lama itu mengelompokkan itu,” terangnya.
Prapto menambahkan, kewenangan verval pada dasarnya ada di Dinpermades melalui admin desa. Proses verifikasi akan menilai apakah peserta yang dinonaktifkan benarbenar masih layak menerima bantuan.
Dikatakannya, terdapat sejumlah kategori yang bisa diusulkan untuk reaktivasi PBIJKN, seperti warga miskin, warga dengan penyakit kronis dan katastropik, serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas. Sejauh ini, sudah ada 42 orang yang telah diusulkan untuk reaktivasi.
“Diterima 36 org ditolak 6 karena kurang persyaratan layanan kesehatan dari rumah sakit ataupun puskesmas. Jadi ini sifatnya harus Opname tapi kalau rawat jalan tidak bisa menjadi penerima PBIJKN,” imbuhnya.
Selain itu, desa juga diminta segera memperbarui data bagi penerima yang telah meninggal dunia maupun warga yang pindah domisili ke luar daerah.
“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” pungkasnya.
Sebagai bentuk layanan pengaduan, masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait kepesertaan PBI JKN dapat menghubungi langsung nomor layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di 081325669324. Nomor tersebut disediakan untuk mempercepat respons terhadap aduan warga dan memastikan proses verifikasi berjalan transparan serta tepat sasaran. ()


