Pemkab Rembang Terima Tiga Rekomendasi Strategis DPRD dalam Pembahasan KUAPPAS 2025

Pemkab Rembang Terima Tiga Rekomendasi Strategis DPRD dalam Pembahasan KUAPPAS 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima tiga rekomendasi strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Rembang di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (4/8), menjadi langkah awal Pemkab dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2025.

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, saat membacakan laporan Badan Anggaran menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Rembang menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2,031 triliun, yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp17,874 miliar.

“Dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” jelas Puji.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Rembang menyampaikan tiga rekomendasi yang akan menjadi perhatian Pemkab Rembang, yaitu:

1. Pemutakhiran Data Kependudukan

Pemkab didorong untuk segera menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau eKTP. Data ini menjadi dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pengadaan Videotron oleh DPUTARU

DPRD menyetujui rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) untuk mengadakan dan memasang videotron sebagai media informasi publik sekaligus sarana promosi capaian pembangunan daerah.

3. Percepatan Penyusunan Perda Perubahan APBD

TAPD direkomendasikan untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 guna mendukung kelancaran proses legislasi anggaran.

Pemkab Rembang menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan anggaran dilakukan dengan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, seperti UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Cipta Kerja. ()