Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak dan Penurunan Retribusi Pasar di Jember: Wujud Dukungan Pemkab untuk Masyarakat

Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak dan Penurunan Retribusi Pasar di Jember: Wujud Dukungan Pemkab untuk Masyarakat

Jember, 8 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat melalui perpanjangan program bebas denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemkab Jember juga mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya sempat melonjak hingga 100 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak, meringankan beban masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.

Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak

Program penghapusan denda pajak daerah, yang awalnya berlaku hingga 31 Agustus 2025, resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan bahwa Kabupaten Jember menjadi pelopor di Jawa Timur dalam menerapkan kebijakan ini sejak Mei 2025.

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:

  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, hotel, restoran, tenaga listrik, dan parkir

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Dengan pajak yang lunas, pendapatan daerah akan meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jember dapat berjalan lebih optimal.

Penurunan Retribusi Pasar: Respons terhadap Keluhan Pedagang

Selain program bebas denda pajak, Pemkab Jember juga mengambil langkah signifikan dengan menurunkan tarif retribusi pasar. Sebelumnya, tarif retribusi pasar di Jember sempat naik hingga 100 persen, yang memicu protes dari pedagang pasar tradisional. Menanggapi hal ini, Pemkab Jember bergerak cepat dengan menurunkan kembali tarif tersebut.

Bupati Fawait menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember merupakan daerah pertama di Jawa Timur yang langsung menyetujui usulan penurunan retribusi atau pajak pasar pada hari pertama. Beliau menambahkan bahwa besaran penurunan tarif ini bahkan lebih dari 100% dibandingkan kenaikan sebelumnya. Hal ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama para pedagang di pasar.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pedagang pasar tradisional, yang merupakan salah satu pilar ekonomi lokal di Jember. Penurunan retribusi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi mikro dan kecil.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kebijakan bebas denda pajak dan penurunan retribusi pasar ini mencerminkan tema utama dari upaya Pemkab Jember, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan retribusi sambil memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan adanya program ini, warga Jember memiliki kesempatan untuk melunasi pajak tanpa beban denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang optimal.

Di sisi lain, penurunan retribusi pasar menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pedagang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemkab Jember mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program bebas denda pajak sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Dengan dukungan masyarakat, Jember diharapkan dapat terus maju sebagai kabupaten yang berdaya saing dan sejahtera. Ayo, segera urus pajak Anda. Pajak lunas, pembangunan Jember makin tuntas!