Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada awal bulan Agustus. Pencairan bantuan sosial ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara bertahap untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). PKH sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu.
PKH disalurkan setiap triwulan, dan tahap 3 ini mencakup periode Juli hingga September 2025. Para penerima yang berhak mendapatkan bantuan diharapkan segera melakukan pengecekan secara online menggunakan data KTP agar mengetahui status pencairan bansos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 kali ini, masyarakat dapat mengikuti langkahlangkah berikut:
- Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai dengan KTP, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketik nama lengkap sesuai dengan identitas yang valid.
- Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika hasil menunjukkan status “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store. Ini memudahkan penerima untuk mengecek status tanpa harus membuka laman web.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Kemensos menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan PKH agar bantuan tepat sasaran dan efektif. Berikut kategori penerima PKH tahun 2025:
- Ibu hamil dan ibu dalam masa nifas.
- Anak usia dini (06 tahun).
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Setiap keluarga yang ingin mendapatkan bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar proses distribusi bansos berjalan lancar dan akurat.
Jumlah Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori
Bantuan PKH disalurkan baik secara tunai maupun nontunai melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau melalui kantor pos. Adapun rincian besaran bantuan per triwulan dan per tahun yang disalurkan kepada penerima adalah sebagai berikut:
- Anak usia dini: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal pencairan bansos dapat berbedabeda antar wilayah, menyesuaikan dengan kebijakan dan kesiapan penyalur di daerah masingmasing.
Informasi Tambahan bagi Penerima dan Calon Penerima
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos PKH namun belum mendapatkan bantuan, disarankan segera menghubungi kantor kelurahan atau pendamping PKH di wilayah setempat. Proses verifikasi data dan pendaftaran dapat dilakukan melalui petugas pendamping, sehingga program bantuan ini bisa dirasakan secara merata. Pemanfaatan bansos secara tepat diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pencairan PKH tahap 3 yang sudah aktif sejak Agustus 2025, masyarakat penerima diimbau untuk selalu memastikan data diri terdaftar dengan benar dan memaksimalkan penggunaan bantuan sesuai tujuannya. Pemerintah melalui Kemensos terus berupaya meningkatkan akses dan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima.





