Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajak pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong kebijakan dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat daerah.
Cucun menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di wilayahnya. “Ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya, termasuk pekerja informal yang sering terabaikan,” ujar Cucun usai menyelenggarakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan ditegaskan karena risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi tanpa diduga kapan dan di mana saja. Cucun mencontohkan sejumlah kelompok pekerja informal, seperti buruh tani, pedagang, dan tukang ojek, yang berhak mendapatkan perlindungan. Namun, ia menyoroti kendala pembiayaan premi jika pemerintah daerah tidak hadir memberikan dukungan. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk ikut membantu membiayai proteksi pekerja agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih aman.
Dorongan tersebut sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam UndangUndang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan anggaran negara. Pemerintah daerah kini mendapatkan kewenangan melalui dana alokasi umum untuk membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
Kepedulian DPR RI terhadap perlindungan pekerja mendapat apresiasi dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Ia menyatakan rasa terima kasih atas dukungan Komisi IX DPR RI yang dinilai sangat strategis dalam mendorong perlindungan sosial di seluruh daerah. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini dianggap kunci agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja secara universal.
Data terbaru mencatat hingga Juli 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 39,5 juta pekerja di Indonesia. Khusus di Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar 758 ribu pekerja atau 47,89 persen dari total tenaga kerja di wilayah tersebut sudah menjadi peserta. Angka ini menunjukkan kemajuan yang positif, namun dorongan terusmenerus diperlukan agar cakupan perlindungan bisa meningkat lebih luas lagi.
Dalam menjalankan program edukasi dan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari tokohtokoh masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Menurut Pramudya, keberadaan tokoh masyarakat penting untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jaminan sosial adalah program negara yang sudah sangat penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.
Pramudya juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan sebagai pelindung tenaga kerja, namun juga memastikan agar keluarga para pekerja dapat hidup dengan tenang dan sejahtera. “Negara sudah merancang program ini dengan sangat baik, serta DPR telah membuat regulasi yang jelas. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Upaya sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi agenda bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya para pekerja di sektor formal maupun informal. Peningkatan kesadaran, dukungan dana, serta keterlibatan berbagai pihak di daerah diharapkan dapat segera mewujudkan cakupan perlindungan yang lebih merata dan inklusif.





